1. Memahami Makna Rukhṣah
Rukhṣah secara bahasa memiliki
arti keringanan atau kelonggaran. Secara
istilah, rukhṣah diartikan perubahan hukum dari hukum asalnya karena sebab
tertentu dengan tujuan untuk memberikan kemudahan dan keringanan. Dengan rukhṣah,
keringanan diperoleh oleh manusia untuk
melaksanakan ketentuan Allah Swt. pada
keadaan tertentu. Dalam ushul fikih
disebutkan bahwa rukhṣah dapat
memberikan pengecualian atau
membolehkan prinsip umum disebabkan keterpaksaan (darurat) dan
kebutuhan.
Pada dasarnya, kewajiban tetapharusdilaksanakansesuai dengan
hukum asal. Akan tetapi, boleh ditinggalkan atau diganti pada bentuk lain
karena sebab atau kondisi tertentu. Contohnya,
puasa pada bulan Ramadan
hukumnya wajib bagi setiap muslim. Akan tetapi, seseorang
boleh tidak melaksanakan puasa
dikarenakan sedang dalam perjalanan atau
sakit dan harus digantikan di hari
lain. Kondisi seperti ini
dinamakan rukhṣah.
Hukum rukhṣah adalah
al-ibāḥāh (dibolehkan) karena
kebutuhan atau keterpaksaan. Hal
ini sesuai dengan penggalan redaksi pada Q.S. al- Baqarah/2: 286.
“Allah tidak
membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat
(pahala) dari (kebajikan) yang dikerjakannya dan dia
mendapat (siksa) dari (kejahatan)
yang diperbuatnya.” (Q.S. al- Baqarah/2: 286.)
Pada penggalan
ayat di atas, Allah Swt. memberikan beban
kepada manusia sesuai kesanggupannya.
Pahala akan diberikan melebihi dari apa yang diusahakan. Sedangkan
siksaan diberikan seimbang sesuai dengan kejahatan yang telah dilaksanakan.
Dalam hal ini, manusia tidak diberikan dengan yang berat dan sukar. Islam
mempunyai asas mudah, ringan, dan
tidak sempit. Agama menghendaki kemudahan,
bukan kesukaran.
Apa saja yang menjadi alasan dibolehkan rukhṣah? Berikut ini
adalah uraian singkatnya.
a. Tujuan rukhṣah bukan
untuk berlaku zalim,
dosa, atau meringan- ringankan suatu
hukum yang sudah ringan
b. Orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) diberikan keringanan sesuai dengan
jarak dan kondisi yang ditentukan.
c. Rukhṣah bagi orang jika tidak mampu menjalankannya
seperti puasa di bulan Ramadan dikarenakan musafir atau sakit.
d. Rukhṣahbertujuanpulauntukmenghilangkankesulitandanmenghendaki
keringanan sampai menemukan kelapangan sesudahnya. Manusia dapat memilih antara
melaksanakan ‘azīmah (ketentuan semula) atau rukhṣah (keringanan)
Rukhṣah terbagi dua macam, yaitu:
a. Rukhṣah yang Mengandung Istiḥsān (Kebaikan)
Pelaksanaan ‘azīmah
atau rukhṣah dapat
dipilih oleh seseorang. Apabila rukhṣah yang dipilih, itu lebih baik.
Contohnya, musafir tidak berpuasa pada Ramadan.
b. Rukhṣah yang Menggugurkan Hukum ‘Azīmah.
Hukum yang
awalnya haram dapat
menjadi halal karena rukhṣah
dalam keadaan tertentu. Contohnya,
meminum tuak atau memakan bangkai pada saat keadaan tertentu dapat dihalalkan.
Hal ini didasari bahwa apabila perbuatan ini tidak dilakukan, dapat membahayakan
kesehatan atau bahkan nyawanya.
Komentar
Posting Komentar