1. Memahami Makna Rukhṣah

 



Rukhṣah secara bahasa memiliki arti keringanan  atau kelonggaran. Secara istilah, rukhṣah diartikan perubahan hukum dari hukum asalnya karena sebab tertentu dengan tujuan untuk memberikan kemudahan dan keringanan. Dengan rukhṣah, keringanan  diperoleh oleh manusia untuk melaksanakan ketentuan  Allah Swt. pada keadaan tertentu.  Dalam ushul fikih disebutkan bahwa   rukhṣah   dapat   memberikan   pengecualian   atau   membolehkan prinsip umum disebabkan keterpaksaan (darurat) dan kebutuhan.

Pada dasarnya,  kewajiban tetapharusdilaksanakansesuai dengan hukum asal. Akan tetapi, boleh ditinggalkan atau diganti pada bentuk lain karena sebab atau kondisi tertentu. Contohnya,  puasa pada bulan Ramadan  hukumnya  wajib bagi setiap  muslim. Akan tetapi,  seseorang  boleh  tidak melaksanakan puasa dikarenakan  sedang dalam perjalanan atau sakit dan harus  digantikan  di hari  lain. Kondisi seperti  ini dinamakan  rukhṣah.

Hukum   rukhṣah   adalah   al-ibāḥāh   (dibolehkan)  karena   kebutuhan atau keterpaksaan.  Hal ini sesuai dengan penggalan redaksi pada Q.S. al- Baqarah/2:  286.

 “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat (pahala) dari (kebajikan) yang dikerjakannya dan  dia  mendapat  (siksa) dari  (kejahatan)  yang  diperbuatnya.”  (Q.S. al- Baqarah/2:  286.)

Pada penggalan  ayat  di atas,  Allah Swt. memberikan  beban  kepada manusia sesuai kesanggupannya.  Pahala akan diberikan melebihi dari apa yang diusahakan. Sedangkan siksaan diberikan seimbang sesuai dengan kejahatan yang telah dilaksanakan. Dalam hal ini, manusia tidak diberikan dengan yang berat dan sukar. Islam mempunyai  asas mudah, ringan, dan tidak  sempit. Agama menghendaki  kemudahan,  bukan  kesukaran.

Apa saja yang menjadi alasan dibolehkan rukhṣah? Berikut ini adalah uraian singkatnya.

a. Tujuan  rukhṣah  bukan  untuk  berlaku  zalim,  dosa,  atau  meringan- ringankan   suatu  hukum  yang sudah  ringan

b. Orang yang sedang dalam perjalanan  (musafir) diberikan keringanan sesuai dengan jarak dan kondisi yang ditentukan.

c. Rukhṣah bagi orang jika tidak mampu menjalankannya seperti puasa di bulan Ramadan dikarenakan musafir atau sakit.

d. Rukhṣahbertujuanpulauntukmenghilangkankesulitandanmenghendaki keringanan sampai menemukan kelapangan sesudahnya. Manusia dapat memilih antara melaksanakan ‘azīmah (ketentuan semula) atau rukhṣah (keringanan)

Rukhṣah terbagi dua macam, yaitu:

a. Rukhṣah yang Mengandung Istiḥsān (Kebaikan)

Pelaksanaan  ‘azīmah atau  rukhṣah  dapat  dipilih oleh seseorang. Apabila rukhṣah yang dipilih, itu lebih baik. Contohnya, musafir tidak berpuasa pada Ramadan.

b. Rukhṣah yang Menggugurkan Hukum ‘Azīmah.

Hukum  yang awalnya  haram  dapat  menjadi halal karena  rukhṣah dalam keadaan tertentu.  Contohnya, meminum tuak atau memakan bangkai pada saat keadaan tertentu dapat dihalalkan. Hal ini didasari bahwa apabila perbuatan ini tidak dilakukan, dapat membahayakan kesehatan atau bahkan nyawanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB VIII MENGHINDARI GIBAH DAN MELAKSANAKAN TABAYUN