Rukhṣah secara bahasa memiliki arti keringanan atau kelonggaran. Secara istilah, rukhṣah diartikan perubahan hukum dari hukum asalnya karena sebab tertentu dengan tujuan untuk memberikan kemudahan dan keringanan. Dengan rukhṣah, keringanan diperoleh oleh manusia untuk melaksanakan ketentuan Allah Swt. pada keadaan tertentu. Dalam ushul fikih disebutkan bahwa rukhṣah dapat memberikan pengecualian atau membolehkan prinsip umum disebabkan keterpaksaan (darurat) dan kebutuhan. Pada dasarnya, kewajiban tetapharusdilaksanakansesuai dengan hukum asal. Akan tetapi, boleh ditinggalkan atau diganti pada bentuk lain karena sebab atau kondisi tertentu. Contohnya, puasa pada bulan Ramadan hukumnya wajib bagi setiap muslim. Akan tetapi, seseorang boleh tidak melaksanakan puasa dikarenakan sedang dalam perjalanan atau sakit ...
Komentar
Posting Komentar