Postingan
Menampilkan postingan dari Januari, 2023
TINGKATAN NIAT DALAM SHOLAT
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Tingkatan Niat dalam sholat ada tiga, antara lain: 1. Jika sholatnya fardlu maka wajib menyengaja sholat dengan mengucapkan اصلى , menentukan nama sholat dan Menyebutkan kefardluannya 2. Jika sholatnya Sunnah yang mempunyai waktu tertentu seperti sholat rowatib atau sholat yang memiliki sebab, maka wajib menyengaja sholat dengan mengucapkan اصلى , dan menentukan nama sholat 3. Jika sholat Sunnah mutlak maka wajib menyengaja sholat dengan mengucapkan اصلى ,
Kelas 7 KI 4 Sedang Menyebutkan Syarat Sah Sholat
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
SYARAT SAH SHOLAT
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
SYARAT SAH SHOLAT (Dikutip dari Kitab Safinatun Najah) 1. Suci dari dua hadats (kecil/besar) 2. Suci dari najis yang terdapat pada badan, pakaian maupun tempat 3. Menutup aurat 4. Menghadap kiblat 5. Mengetahui masuknya waktu sholat 6. Mengetahui bahwa sholat hukumnya fardlu 7. Tidak berkeyakinan bahwa sesuatu yang difardlukan dalam sholat adalah Sunnah 8. Menjauhi dan meninggalkan sesuatu yang membetalkan sholat
[Udzur Shalat]
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
!silahkan di ringkas Sumber : https://rumaysho.com/31078-safinatun-naja-uzur-shalat.html أَعْذَارُ الصَّلاةِ اثْنَانِ: 1- النَّوْمُ. وَ2- النِّسْيَانُ. Fasal: Uzur shalat ada dua, yaitu tidur dan lupa. Catatan: Maksudnya adalah ini adalah uzur yang menandakan tidak berdosa jika ada yang mengakhirkan shalat dari waktu dan sebabnya. Uzur pertama adalah tidur. Keadaan tidur yang pertama: Ada seseorang yang tidur sebelum waktu shalat atau tidur pada waktu shalat tetapi punya sangkaan (zhan) jika bangun nantinya waktu shalat masih ada, ternyata bangunnya saat waktu shalat sudah sempit, ia tidak berdosa karena penundaan ini, ia tidak harus segera (fawriyyah) mengqadha shalatnya. Keadaan tidur yang kedua: Tidurnya pada waktu shalat dan punya sangkaan (zhan) bahwa kalau tidur akan mengerjakan shalat bukan pada waktunya, ia berdosa karena (1) tidurnya dan (2) penundaannya dari waktu sehingga mengerjakan shalat bukan pada waktunya. Untuk keadaan ini wajib segera (fawriyyah) meng...